PUSKESMAS SIDODADI
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Lintas Klaster Ruang Tindakan

  • 23 Agustus 2024
  • 63 kali

 

5.STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER

A. RUANG TINDAKAN

 PUSKESMAS SIDODADI

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN ( SERVICE DELIVERY )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Membawa tanda identitas:

KTP/ KK/ Kartu BPJS bagi yang punya

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien datang ke Ruang Tindakan
  2. Petugas Ruang Tindakan menerima pasien
  3. Petugas menilai kesadaran pasien dengan GCS
  4. Petugas melakukan Triase
  5. Keluarga melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran (jika pasien tidak melalui ruang pelayanan lain)
  6. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis
  7. Petugas memberikan rujukan internal ke laboratorium jika diperlukan
  8. Petugas memberikan surat pengantar rujukan jika diperlukan
  9. Petugas memberikan pengantar pembayaran ke kasir sesuai tindakan (jika pasien umum)
  10. Pasien mengambil obat diruang farmasi (jika pasien tidak melalui ruang pelayanan lain)

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

10-30 menit sesuai tindakan

4.

Biaya / Tarif

Pasien Umum :

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Gratis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program  Jaminan Kesehatan

5.

Produk Pelayanan

  1. Pelayanan Tindakan & Gawat Darurat
  2. Informed Consent
  3. Surat Keterangan Istirahat
  4. Rujukan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

a.Telp : (031) 99723500

b.SMS/WA : +6282231036373

c.Kotak saran

d.Email: sidodadipuskesmas@gmail.com

e.Instagram : @puskesmas.sidodadi

f.Google review : https://g.co/kgs/aQQBwbG

g.Barcode e SKM

h.Secara langsung