Persyaratan
|
:
|
Rujukan dari Ruang Pelayanan
|
Prosedur
|
:
|
- Pasien/klien datang sendiri atau dirujuk dari struktural Puskesmas (Pustu, Poskeskel) atau UKBM (Posyandu, Posbindu PTM, Poksila, Poskestren) atau sarana kesehatan lain.
- Pasien/klien mendaftar ke loket pendaftaran Puskesmas.
- Pasien/klien mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan masalah kesehatannya di Poli Umum atau Poli KIA atau Poli Gigi oleh petugas medis atau para medis.
- Pasien/ klien rawat jalan yang berisiko mengalami masalah gizi berat dirujuk ke fasyankes yg lebih tinggi untuk mendapatkan konseling gizi., Pasien/klien rawat jalan yang tidak berisiko mengalami masalah gizi bisa mendapatkan konseling gizi di layanan gizi puskesmas berdasarkan rujukan dari poli lain.
- Pasien rawat jalan mendapat pelayanan gizi sesuai Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) mulai pengkajian gizi, diagnose gizi, intervensi gizi, monitoring dan evaluasi.
- Hasil monitoring dan evaluasi ditindak lanjuti oleh Tim Asuhan Gizi Puskesmas. Tindak lanjut dapat berupa rujukan ke fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi atau dapat berupa pengkajian ulang baik masalah medis dan masalah gizinya.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
Pasien Baru / Pasien Lama 15 -20 Menit
|
|
Biaya
|
:
|
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan
|
Produk
|
|
1. Konseling
2. Leaflet (Penyakit Degeneratif, PTM)
3. Leaflet Kesehatan Ibu Hamil dan Anak
4. Leaflet Kesehatan Ibu Menyusui
|
|
Pengelolaan pengaduan
|
:
|
- Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
- Telp : (031) 99723500
- SMS/WA : 089508071152
- Kotak saran
- Email: sidodadipuskesmas@gmail.com
- Secara langsung
- Petugas mencatat semua pengaduan
- Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
- Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
- SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
- Papan pengumuman
- Secara langsung
|