Persyaratan
|
|
- Pasien Umum : KTP/KK
- Pasien JKN : BPJS/KIS/JKM/SKTM
|
Prosedur
|
:
|
- Pasien mendaftar di loket pendaftaran
- Petugas melakukan analisis dan pemeriksaan pasien
- Petugas melakukan seleksi (triase) terhadap kondisi pasien
- Petugas Menentukan Diagnosis
- Jika Pasien dapat ditangani lakukan tindakan sesuai kondisi pasien ( Diagnosis)
- Jika pasien tidak dapat ditangani lakukan pertolongan pertama kemudian rujuk
- Petugas mencatat di rekam medis
- Petugas mencatat di register pasien
- Apabila memerlukan kontrol perawatan luka, maka pasien disarankan kembali sesuai arahan dari petugas
- Petugas memberi resep obat
- Pasien Pulang
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
30 – 60 Menit sesuai kasus
|
Biaya
|
:
|
Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan
JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 52 Th. 2016 Tentang Standart tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
|
Produk
|
|
- Rawat Luka
- Penanganan Kecelakaan Ringan
- Penanganan Kasus sesak nafas
- Surat rujukan
- Penanganan Corpusalienium
- Penanganan Cerument
- Pembedahan Kecil
|
|
Pengelolaan pengaduan
|
:
|
- Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
- Telp : (031) 99723500
- SMS/WA : 089508071152
- Kotak saran
- Email: sidodadipuskesmas@gmail.com
- Secara langsung
- Petugas mencatat semua pengaduan
- Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
- Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
- SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
- Papan pengumuman
- Secara langsung
|