Persyaratan
|
:
|
- Pasien Umum
- Pasien Baru:
Membawa identitas diri (KK/KTP) pasien untuk didata baru
- Pasien Lama:
Membawa identitas diri (KTP/KK) dan kartu berobat
- Pasien BPJS/KIS/UHC:
- Pasien Baru:
Menyerahkan kartu peserta BPJS
- Pasien Lama:
Menyerahkan kartu peserta BPJS dan kartu berobat
|
Prosedur
|
:
|
- Pasien datang ke puskesmas untuk melakukan rawat jalan.
- Apabila termasuk pasien khusus (TB,ISPA), Pasien mengisi form data diri atau menyerahkan kartu berobat ke security yang kemudian diantarkan ke loket pendaftaran, selanjutnya pasien khusus langsung menuju ke poli layanan khusus (TB,ISPA).
- Apabila tidak, pasien mengambil nomor antrian pendaftaran. apabila termasuk pasien prioritas (lansia ≥60 tahun, Imunisasi, disabilitas), mengambil nomor antrian prioritas. Apabila termasuk pasien umum maka mengambil nomor antrian pasien umum.
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrian.
- Petugas melakukan pendaftaran pasien dengan meminta pasien menunjukkan kartu berobat (pasien lama), KTP(pasien baru), KK(pasien baru), kartu BPJS/KIS(pasien lama dan baru).
- Petugas menanyai keluhan pasien dan mengarahkan pasien ke poli yang dituju sesuai dengan keluhan yang disampaikan.
- Petugas mempersilahkan pasien menunggu di poli yang dituju untuk menunggu panggilan.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
- Pasien baru
- Pasien lama membawa kartu berobat
- Pasien lama tidak membawa kartu berobat
|
: 7 menit
: 4 menit
: 5 menit
|
Biaya
|
:
|
Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan
|
|
|
Gratis : Pasien KIS,BPJS, JKMM, SKTM, KTP Sidoarjo kecuali Surat Keterangan Sehat/SKS, Keterangan tidak buta warna dan Pemeriksaan CJH
|
Produk
|
|
- Karcis
- Kartu berobat
- Bukti pembayaran
|
|
Pengelolaan pengaduan
|
:
|
- Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
- Telp : (031) 99723500
- SMS/WA : 089508071152
- Kotak saran
- Email: sidodadipuskesmas@gmail.com
- Secara langsung
- Petugas mencatat semua pengaduan
- Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
- Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
- SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
- Papan pengumuman
- Secara langsung
|
|
|
|
|
|